Rapat Panitia Pemilihan (Panli) Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur oleh DPRD menghasilkan persyaratan serta tahapan yang secara resmi diumumkan pada 7 April.
Sekretaris Panli , Aswan Azis mengatakan pengumuman pendaftaran akan berlangsung selama 3 pekan, yang akan disosialisasikan kepada masyarakat di 11 kecamatan di Lutim.
Sementara waktu pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung sampai 20 Mei.
“Diumumkan nanti tanggal 7 di semua kecamatan, ke media. Pengumuman pendaftaran itu tiga minggu. Kemudian pemasukan berkas selama 14 hari kerja,” ujar Aswan saat ditemui Wartawan di ruangannya, Selasa 5 April 2022
Adapun persyaratan bakal calon wakil Bupati Luwu Timur yang paling penting yaitu harus mengantongi rekomendasi dari DPP Partai Pendukung.
Satu bakal calon bisa mendapat rekomendasi dari satu partai atau lebih, sementara satu partai hanya boleh memberikan satu orang rekomendasi.
Sehingga dari 8 partai pengusung, nantinya akan tersisa 2 calon yang akan diputuskan oleh DPRD Lutim.
“Persayaratannya itu harus ada rekomendasi dari partai. Untuk bakal calon ini minimal satu partai, bisa juga 3 partai rekomendasikan satu bakal calon,” terang Sekretaris DPRD Lutim itu.
Ada dua tahapan pemilihan yang telah diatur oleh panlih, yakni seleksi administrasi dan seleksi kapabilitas calon.
Panlih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
Kemudian menetapkan dan mengumumkan bakal calon ,termasuk calon- calon terpilih sesuai ketentuan.
“Ada tahapannya, pengumuman dulu baru pendaftaran, setelah itu yang lolos berkas diserahkanlah itu nama ke partai pengusung, partai pengusung nanti yang akan menyisakan dua nama, dua nama ini nanti yang masuk ke DPRD kemudian DPRD lakukan pemilihan,” lanjut Aswan.












